Siapkan catatan. Pesawat Delay, Ini Hak Kompensasi bagi Penumpang yang dilindungi Secara Hukum.

Siapkan catatan. Pesawat Delay, Ini Hak Kompensasi bagi Penumpang yang dilindungi Secara Hukum.

Saat mengalami Keterlambatan atau delay penerbangan. Ada hal yang Penumpang pesawat mesti tahu bahwa mereka punya hak yang secara hukum bisa ditagih kompensasinya ke maskapai.

Hak penumpang saat penerbangan delay

Bagi Para traveler seharusnya tahu dan jangan lupa, ada hak penumpang saat pesawat delay. Peraturan yang mengatur mengenai hak menerima kompensasi atau ganti rugi atas keterlambatan penerbangan tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan RI, Nomor PM 89 Tahun 2015.

Dalam Peraturan itu, Pemerintah melindungi hak penumpang pesawat. Pemerintah jelas mengatur perihal kejadian delay atau keterlambatan penerbangan. Pemerintah sangat melindungi hak anda sebagai konsumen jasa transportasi udara.

Hak Penumpang Saat Pesawat Delay

Keterlambatan penerbangan dijelaskan dalam BAB II Pasal 4. Yakni, adanya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktunya berangkat dan tiba di tempat parkir pesawat atau apron.

Dalam BAB III Pasal 5 dijelaskan tentang faktor yang menyebabkan keterlambatan penerbangan. Adapun faktor itu meliputi manajemen airline, teknis operasional, cuaca dan lain-lain.

Di BAB IV Pasal 7 dijelaskan bahwa bila ada keterlambatan penerbangan, maskapai wajib menyampaikan hal dimaksud. Penumpang harus mengetahuinya lewat pesan singkat atau media pengumuman selambat-lambatnya 45 menit sebelum keberangkatan. Peraturan ini mengikat maskapai plat merah dan swasta

Dalam BAB II Pasal 3, disebutkan enam kategori keterlambatan, yaitu:

  1. kategori 1 selama 30-60 menit,
  2. kategori 2 selama 61-120 menit,
  3. kategori 3 selama 121-180 menit,
  4. kategori 4 selama 181-240 menit,
  5. kategori 5 lebih dari 240 menit,dan
  6. kategori 6 adalah pembatalan penerbangan.

Lalu, apa saja hak kompensasi penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan dan harus dipenuhi oleh pihak maskapai.

Hak kompensasi / ganti rugi bagi penumpang pesawat tertera di BAB V. Dalam Pasal 9 Ayat 1 ada 7 butir kompensasi sesuai kategori keterlambatan. Siapkan catatan kalian, Traveler harus ingat bagian penting ini. Uraiannya sebagai berikut:

  • Keterlambatan kategori 1 diberikan minuman ringan
  • Keterlambatan kategori 2 diberi minuman dan makanan ringan
  • Keterlambatan kategori 3 diberi minuman dan makanan berat
  • Keterlambatan kategori 4 diberi minuman, makanan ringan dan makanan berat
  • Keterlambatan kategori 5 ganti rugi Rp 300 ribu
  • Keterlambatan kategori 6 maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket
  • Keterlambatan kategori 2-5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau refund.
Dalam Pasal 10 ayat 3, merujuk ke Pasal 9 huruf f dan g, maskapai dalam melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya, penumpangnya dibebaskan dari biaya tambahan. Itu termasuk upgrade layanan ke kelas bisnis jika dari ekonomi dan jika turun kelas maka harus diberi uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

Di Pasal 10 ayat 4, dijelaskan jika keterlambatan terjadi di atas 6 jam. Maka maskapai wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang yang membutuhkan penginapan.

Jadi itulah Hak Kompensasi bagi Penumpang yang dilindungi Secara Hukum. Pihak Maskapai yang lalai dan berulang secara terus menerus dalam memenuhi hak penumpang pesawat delay bisa mendapatkan sanksi hingga dicabut izin usahanya.