Cara Cek Rekening Orang lain Agar Transasksi Online dengan Aman

Cara Cek Rekening Orang lain Agar Transasksi Online dengan Aman

Pernah alami transfer uang ke rekening orang lain untuk transaski jual beli lalu kena tipu?. Sekarang kita bisa lebih mawas dengan cara cek rekening orang tersebut sebelum transaksi untuk mengetahui apakah rekening tersebut terindikasi penipuan atau tidak.

Saat kita berbelanja di e-commerce, tingkat pencegahan penipuannya sudah lebih baik karena dana tidak langsung terkirim ke penjual. Kita sebagai pembeli masih bisa mengajukan penundaan pembayaran ketika terjadi barang tidak sesuai kesepakatan.

Berbeda ketika kita tidak menggunakan pihak ketiga atau rekening bersama. Saat transaksi terjadi langsung antar penjual dan pembeli yang tidak dikenal maka tingkat keamanan bertransaksi cenderung tidak aman.

Untuk meminimalisir terjadi penipuan, berikut salah satu cara untuk pencegahannya

Cek Rekening Orang lain Sebelum Transaksi Online

cara cek rekening orang lain

Cek rekening orang lain kini bisa dilakukan secara legal melalui situs dari kominfo yang bernama cekrekening.id. Situs ini bersifat crowdsourcing dan memberi informasi rekening apakah pernah terlapor sebagai rekening penipuan atau tidak.

Cara Periksa Rekening Penjual

Cara cek rekening lawan transaksi kita cukup mudah, silahkan kunjungi situs cekrekening.id lalu pilih opsi Cek Rekening. Selanjutnya akan muncul tiga opsi:

  • Periksa Rekening
  • Daftar Rekening
  • Laporkan Rekening

Pilih Periksa Rekening lalu tentukan Bank atau E-Wallet yang ingin di periksa. Klik pilihan Bank atau E-Wallet yang tersedia lalu masukkan nomor yang ingin kalian cek statusnya.

cara cek rekening orang lain

Daftar pilihan Bank dan E-Wallet yang tersedia untuk di periksa.

Daftar Pilihan Tersedia VA
Bank Semua Bank Nomor Rekening
E-Wallet DANA
  • BCA
  • BNI
  • BRI
  • BTN
  • BTPN
  • CIMB Niaga
  • Mandiri
  • Panin Bank
  • Bank Lainnya
E-Wallet GoPay
  • BCA
  • BNI
  • BRI
  • BTN
  • CIMB Niaga
  • Mandiri
  • Maybank
  • OCBC NISP
  • Permata Bank
  • Sinarmas
E-Wallet OVO
  • BCA
  • BNI
  • BRI
  • CIMB Niaga
  • Mandiri
  • Permata Bank
E-Wallet ShopeePay
  • BCA
  • BNI
  • BRI
  • BSI
  • Mandiri
  • Permata Bank
  • SeaBank
E-Wallet Lainnya
  • Doku
  • Dompetku
  • LinkAja BCA
  • LinkAja ATM Bersama

Setelah memasukkan data rekening yang ingin di cek reputasinya. Klik Periksa.

Note: Karena cekrekening.id bersifat crowdsourcing, maka informasi yang tertera berdasarkan laporan yang telah terjadi sebelumnya.

Bagaimana bila kamu adalah korban penipuan online?

Fitur dari cekrekening.id juga menyediakan fitur untuk melaporkan rekening yang terindikasi melakukan penipuan. Informasi dari laporan itu akan divalidasi dan akan menjadi database reputasi.

Situs cekrekening.id adalah situs pencegahan, laporan yang tervalidasi hanya untuk memberi reputasi buruk/blacklist pada rekening terlapor agar orang lain berhati-hati ketika bernegosiasi dengan nomor rekening tersebut.

Untuk tindak lanjut lainnya seperti pemblokiran atau lainnya, harap laporkan pada pihak kepolisian atau pihak yang berwenang lainnya.

Cara Melakukan Pelaporan Rekening

Untuk melakukan pelaporan, pilih opsi Laporkan Rekening.

Rekening yang dilaporkan pada fitur Laporkan Rekening tidak hanya untuk rekening yang terindikasi telah melakukan penipuan belanja online. Tindak kejahatan lain yang melanggar hukum juga bisa di laporkan.

Laporan rekening bisa terkait dugaan Tindak Pidana sebagai berikut :

  • Penipuan (ex: transaksi online, investasi online, arisan online, dll)
  • Terorisme
  • Radikalisme
  • Pencucian Uang
  • Narkotika dan Obat Terlarang
  • Prostitusi Online
  • Pemerasan
  • Judi Online
  • Kejahatan Lainnya

Saat melalukan pelaporan rekening terkait dugaan Tindak Pidana, Pelapor diharuskan mengisi beberapa form yaitu:

  1. Keterangan Rekening. Informasi nomor rekening/E-wallet yang dilaporkan dan Nama yang tertera pada rekeningnya.
  2. Biodata Terlapor. Berikan data mengenai terlapor yang kalian miliki seperti Nama, Nomor Telepon yang mereka gunakan, kategori tindakan terlapor, serta nilai kerugian. Pada form ini juga, laporkan dimedia mana kalian bertransaksi.
  3. Biodata Pelapor. Lengkapi data anda sebagai pelapor, data anda akan dirahasiakan sesuai kebijakan privasi cekrekening.id dan juga untuk keperluan dimasa depan bila yang terlapor melakukan sanggahan. Selengkapnya baca Sanggahan dan Online dispute
  4. Unggah Kronologi. Ceritakan kejadian lengkap dan siapkan bukti pendukung seperti screenshoot chat/percakapan dan bukti transaksi/transfer. Siapkan juga kartu identitas anda sebagai pelapor.

Setelah form terisi lengkap. Klik Laporkan Rekening.

Cek Status Reputasi Rekening Sendiri.

periksa rekening

Sebagai situs yang memiliki data laporan masyarakat. ada baiknya kalian yang berkunjung ke situs tersebut juga memeriksa rekening sendiri, apakah statusnya aman tanpa laporan atau tidak.

Bila status belum terdata atau tanpa laporan, itu bisaamelegakan. tapi bila kalian menemukan informasi status rekening masuk blacklist dan merasa tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum, tenang kalian bisa mengajukan normalisasi.

Sanggahan atau Normalisasi Rekening

Seseorang yang nama dan rekeningnya tercatat dilaporkan dalam layanan ini BERHAK mengajukan sanggahan atas laporan masyarakat dan meminta rekeningnya dikeluarkan dalam database daftar blacklist/pengaduan (normalisasi). Pemilik rekening dapat melaporkan ke email cekrekening@kominfo.go.id atau dengan membawa/melampirkan bukti-bukti penyanggahan lalu datang langsung ke:

Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9,
Jakarta Pusat.

Online Dispute Resolution (ODR)

Dalam hal tertentu, pengelola cekrekening.id dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening secara online jika terjadi perselisihan/perbedaan pendapat. Baik pelapor dan pemilik rekening akan dikirimkan undangan berisi tautan/link melalui email untuk memasuki ruang percakapan online/fasilitas Online Dispute Resolution (ODR) yang diawasi oleh verifikator CekRekening.id.

Dalam hal tidak terjadi kesepahaman antara pelapor dan pemilik rekening, verifikator akan mengubah status laporan dari "verified" menjadi "dispute".

Daftarkan Rekening Untuk Status Centang Biru

Fitur ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha/penyelenggara donasi agar mendapatkan centang biru (bluecheck) dan tautan (link) tertentu, tanda bahwa rekening telah terverifikasi identitasnya.

Pelaku usaha/penyelenggara donasi bisa mendaftarkan rekening mereka secara online yang kemudian oleh verifikator CekRekening.id, pemohon diundang untuk melakukan verifikasi identitas, dokumen usaha (jika ada), dan interview dengan tatap muka secara offline.

Masyarakat bisa memindai barcode atau membuka tautan (link) tersebut untuk memastikan kebenaran verifikasi rekening pelaku usaha/penyelenggara donasi.

Centang biru (bluecheck) atas sebuah rekening BUKAN sebuah jaminan bahwa rekening tersebut pasti aman dan tidak terkait tindak pidana. Pemberian centang biru hanya bentuk pengakuan bahwa identitas pemilik rekening telah diverifikasi secara faktual.

Sekian informasi mengenai cara cek rekening bank orang lain yang akan menjadi lawan transaksi saat transaksi online, semoga memberi informasi agar bisa lebih mawas diri untuk melakukan pencegahan dari tindak penipuan.

Ikuti informasi lainnya dari kumpulsebar di Google News.