Menteri Pendidikan Keluarkan Aturan Baru. Syarat Masuk TK, SD, SMP dan SMA/SMK Berubah.

Menteri Pendidikan Keluarkan Aturan Baru. Syarat Masuk TK, SD, SMP dan SMA/SMK Berubah.

Setelah kebijakan mengenai Ujian Nasional (UN) diterbitkan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim Kembali mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Syarat dan Ketentuan bagi Siswa untuk masuk sekolah pada semua tingkatan mulai TK, SD, SMP, hingga SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Partisipan Didik Baru (PPDB) Pada Taman Anak-anak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Awal (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dalam beleid Permen tersebut, ketentuan yang diatur pada persyaratan batas umur minimal dan maksimal calon siswa. kumpulsebar.com hendak mengulasnya apa saja persyaratannya?

Syarat Masuk Sekolah TK, SD, SMP, dan SMA/SMK

Aturan Baru Menteri Pendidikan yang dijelaskan terkandung dalam Permendikbud No 44 Tahun 2019 di kutip dari pernyataan Mendikbud, Nadiem Makarim pada situs kemdikbud.go.id.

Ketentuan Masuk TK

  • Berumur 5 tahun ataupun sangat rendah 4 tahun buat TK Kelompok A
  • Berumur 6 tahun ataupun sangat rendah 5 tahun buat TK Kelompok B.

Ketentuan Masuk SD ( Kelas 1)

  • Berumur 7 tahun hingga 12 tahun
  • Sangat rendah berumur 6 tahun pada bertepatan pada 1 Juli tahun berjalan
  • Sekolah harus menerima siswa yang berusia 7- 12 tahun
Anak bakal calon siswa SD berumur 5 tahun 6 bulan yang bertepatan pada 1 Juli tahun berjalan bias ikut mendaftar masuk sekolah apabila siswa ataupun anak mempunyai kemampuan kecerdasan ataupun bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan catatan tertulis dari psikolog professional.
Bila tidak terdapat saran dari psikolog, dapat diperoleh lewat dewan guru sekolah.

Ketentuan Masuk SMP (Kelas 7)

  • Berumur optimal 15 tahun pada bertepatan pada 1 Juli tahun berjalan
  • Mempunyai ijazah SD/ sederajat ataupun dokumen lain yang menarangkan siswa sudah menuntaskan kelas 6 SD

Ketentuan Masuk SMA/SMK ( Kelas 10)

  • Berumur optimal 21 tahun pada bertepatan pada 1 Juli tahun berjalan
  • Mempunyai ijazah SMP/ sederajat ataupun dokumen lain yang menerangkan telah menuntaskan kelas 9 SMP.
Buat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan bidang kemampuan, program kemampuan, ataupun kompetensi kemampuan tertentu bisa menetapkan bonus ketentuan spesial dalam penerimaan siswa baru kelas 10.

Ketentuan Bagi Siswa Penyandang Disabilitas

Terkhusus untuk anak berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas) dikecualikan dari ketentuan umur serta ijazah ataupun dokumen lain yang tertera pada poin-poin di atas.

Ketentuan Lain yang berlaku untuk semua tingkatan sebagai syarat masuk sekolah adalah melampirkan Akta kelahiran yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

Akta lahir dilegalisir lurah ataupun kepala desa ataupun pejabat setempat lain yang berwenang di sesuaikan dengan domisili siswa.

Sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan Layanan Khusus atau Pendidikan khusus, dan terletak di wilayah tertinggal, terdepan, serta terluar boleh menetapkan ketentuan umur berbeda atau lebih tinggi dari yang telah disebutkan di atas.

Buat calon siswa WNI ataupun WNA Kelas 7 SMP ataupun Kelas 10 SMA / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berasal dari sekolah di luar negara, tidak hanya wajib penuhi ketentuan masuk SMP serta SMA / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), harus pula menyerahkan keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar serta menengah. Calon siswa WNA harus turut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling tidak 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah.

Penerimaan Murid Baru Melalui 4 Jalur

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan 4 Jalur, salah satunya sistem zonasi.

4 Jalur Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) sebagai berikut:

Jalur 1: PPDB Sistem Zonasi

  • Penerimaan calon siswa yang bertempat tinggal pada radius zona terdekat dari sekolah.
  • Kuotanya minimum 50% dari kemampuan tampung sekolah.
Pada sistem zonasi, sekolah harus menerima siswa yang tidak sanggup serta penyandang disabilitas.
Dalam penjelasan resminya, Nadiem menjelaskan. "Zonasi sangat penting untuk mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik. Selain itu, menitikberatkan peran dan komposisi guru di suatu daerah,".

Jalur 2: PPDB Sistem Afirmasi

  • Buat siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak sanggup, terdapat PPDB sistem afirmasi. Tidak lagi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tapi dengan memberdayakan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Kuota penerimaan siswa lewat jalan afirmasi minimun 15% dari daya tampung sekolah.

Jalur 3: PPDB Perpindahan Tugas Orangtua/ Wali

  • Terdapat lagi PPDB melalui jalur pindah domisili ikut perpindahan tugas orangtua/wali.
  • Kuota yang disediakan optimal 5% dari kapasitas sekolah.
  • Diperuntukkan untuk siswa yang harus ikut pindah tempat tinggal sebab orangtua/wali dipindah tugas ke wilayah lain.
  • Ketentuan registrasi lewat jalan ini menyerahkan surat penugasan dari lembaga/kantor orangtua/wali bekerja.

Jalur 4: PPDB Berprestasi

  • Siswa berprestasi serta mau melanjutkan pendidikan di sekolah negara kesukaan, bisa memakai jalan prestasi.
  • Melampirkan hasil UN ataupun USBN,
  • Penghargaan di bidang akademik serta non- akademik, baik tingkatan nasional ataupun internasional.
  • Kuota penerimaan siswa di PPDB Prestasi maksimal 30%.

Aturan Baru tentang Ketentuan dan Syarat Masuk TK, SD, SMP dan SMA/SMK ini akan berlaku secara resmi di tahun ajaran terbaru. Jadi, mulai sekarang bagi orang tua, persiapkan kelengkapan berkas anak sejak dini.