Membuat Domain Resmi Sekolah dengan .sch.id. Caranya?

Membuat Domain Resmi Sekolah dengan .sch.id. Caranya?

Pembuatan situs profesional bagi lembaga pendidikan seperti sekolah telah menjadi kebutuhan utama saat ini. Tentu saja untuk tampil secara profesional, membutuhkan Top Level Domain (TLD) yang dikhususkan untuk sekolah. Di Indonesia, alamat situs sekolah resmi dan terdaftar adalah domain sch.id.

membuat domain .sch.id

Membuat Domain Resmi Sekolah dengan sch.id

Sebelum membuat domain .sch.id, sebaiknya ketahui dulu untuk apa dan kenapa lembaga pendidikan atau sekolah di Indonesia menggunakan domain dengan akhiran .sch.id.

Kode Negara Indonesia di ranah internet adalah .ID dan berlaku sejak tahun 1996. Top-level Domain .ID dikelola oleh Pandi. Sejak Agustus 2014, ccTLD atau second-TLD .ID sudah bisa digunakan untuk umum dengan menyewanya di registrar dan disetujui oleh Pandi. Kode .sch adalah ccTLD untuk sekolah.

Penggunaan Domain SCH.ID untuk Nama Situs Resmi Sekolah

Domain sch.id adalah second top-level domain (ccTLD) yang dikhususkan untuk sekolah di Indonesia. Penggunaan alamat website dengan sch.id hanya untuk lembaga pendidikan seperti sekolah dan tidak untuk organisasi lain. Bagi organisasi lain yang ingin menggunakan top-level domain resmi bisa lihat pada artikel daftar domain khusus.

Lembaga pendidikan yang bisa menggunakan domain sch.id

Tiap organisasi atau lembaga di Indonesia memiliki domain resmi masing-masing. khusus yang berhak menggunakan .sch.id adalah:

  • PAUD,
  • SD, Madrasah Ibtidaayah (MI),
  • SMP/SLTP, Madrasah Tsanawiyah (MTs),
  • SMA/SLTA, SMK, Madrasah Aliyah (MA),
  • Lembaga khursus, Pelatihan Bimbingan Belajar (Bimbel), dan
  • Homescholling.

Untuk Perguruan Tinggi yang juga sebuah lembaga pendidikan, memiliki domain khusus yaitu .ac.id.

Cara Pendaftaran Domain .SCH.ID untuk Sekolah

Untuk mendapatkan Domain Tingkat Atas resmi untuk sekolah tentu saja memiliki persyaratan yang harus disiapkan oleh sekolah. Pengajuan alamat website juga tidak bisa menggunakan nama yang berbeda dengan nama sekolah.

Pengguna domain .sch.id akan dikenakan biaya sewa nama yang dibayarkan pertahun. Beberapa provider atau penyedia penyewaan nama domain kadang memberikan promo khusus dengan gratis penggunaan di tahun pertama.

Promo khusus yang dimaksud oleh provider atau registrar tentu saja dengan syarat. Biasanya mereka memberi gratis domain tiap menggunakan produk mereka seperti sewa hosting dan lain-lain.

Berikut persyaratan dari PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)

Syarat memiliki domain .sch.id

Pihak yang mengajukan penggunaan domain .sch.id harus legal dengan memiliki SK Pendirian lembaga dari Kementrian terkait.

Bagi Pendidikan non-formal memiliki ijin dari SKPD terkait.

nama domain yang menggunakan sch.id harus sesuai dengan nama resmi lembaga pendidikan. Contoh, nama sekolah: SDN Wakanda Selatan, maka pengajuan domain, sdnwakandaselatan.sch.id

Dokumen untuk mengajukan penggunaan domain .sch.id

Setelah sekolah atau lembaga pendidikan menemukan nama domain yang bisa digunakan, maka pihak sekolah atau lembaga pendidikan harus mengajukan permohonan penggunaan nama domain kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dengan menyertakan dokumen:

  1. KTP Pemilik/Pimpinan Lembaga atau Kepala Sekolah.
  2. Keterangan sebagai Pemilik//Pimpinan Lembaga atau Kepala Sekolah (SK Pendirian Lembaga dari Kementrian atau Keterangan dari SKPD terkait)
  3. Surat kuasa kepada penyedia (registrar) domain untuk mengajukan penggunaan nama website. Silahkan lihat contoh surat pengajuan domain .sch.id.

Semua provider atau penyedia nama domain akan mewajibkan tiap pembelinya untuk melengkapi dokumen di atas. Karena, pihak PANDI akan menolak penggunaan domain sch.id bila pemesan nama situs bukan lembaga pendidikan sekolah resmi yang ada di Indonesia.

Itulah hal-hal yang harus diketahui dan dilengkapi saat ingin membuat situs sekolah resmi dengan menggunakan domain .sch.id. Caranya tidak sulit dan mudah.